Isi kuisioner untuk membantu kami meningkat kualitas disini

Rapat Lintas Sektor RTRW Provinsi Diselenggarakan di Jakarta, Isu Pertambangan Minerba Jadi Perhatian

Rapat Lintas Sektor RTRW Provinsi Diselenggarakan di Jakarta, Isu Pertambangan Minerba Jadi Perhatian

August 15th, 2023 3060

Kamis (15/06/2023) lalu,diselenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 di The Westin Jakarta. Mengundang langsung Gubernur dan Wakil Gubernur selaku Kepala Daerah, acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Bapak Dr. H. Emil Elestianto Dardak mengingat adanya agenda lain yang bersamaan dan harus dihadiri oleh Gubernur Ibu Khofifah Indar Parawansa. Turut hadir pula Ibu Hj. Lilik Hendarwati selaku Ketua Panitia Khusus (PANSUS) RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043.


Rakor Lintas Sektor ini merupakan forum pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga/Organisasi menjadi penentu dari Proses percepatan RTRW Provinsi Jawa Timur menjadi Perda. Pada rakor inilah juga dibuka kesempatan kepada beberapa pihak seperti Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk memberikan masukan terhadap muatan RTRW Provinsi Jawa Timur.


Beberapa masukan yang mendapatkan perhatian pada diskusi Rakor Lintas Sektor RTRWP Jawa Timur salah satunya terkait masukan kawasan pertambangan di kawasan potensi lindung karst di Jawa Timur. yang disampaikan cukup lantang oleh Bupati Trenggalek, H. Mochammad Nur Arifin yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting. Pemerintah Kabupaten Trenggalek sepakat untuk tidak mengakomodir izin pertambangan yang terbit di wilayahnya, “karena secara umum izin itu bertampalan dengan beberapa kawasan yang menurut kami tidak sejalan dengan apa yang disampaikan dengan bapak Wakil Gubernur tadi, tidak sejalan dengan apa yang diinginkan pemerintah provinsi . Salah satunya disana ada kawasan hutan lindung, kawasan resapan air , sempadan mata air, pelestarian alam, air terjun gunung karst kemudian juga kemarin kita diupdate peta rawan bencana dari provinsi yaitu longsor dan kawasan rawan bencana banjir”, ujar Mochamad Arifin atau yang akrab disapa Cak Ipin. Bapak Emil Dardak turut menanggapi isu tersebut dengan berujar “Prinsipnya sama yaitu pertambangan harus berorientasi kepada pembangunan dan kepada rakyat."


Isu kawasan pertambangan tersebut selanjutnya memancing diskusi dan perbincangan mengenai bagaimana harusnya mengakomodir rencana kawasan pertambangan pada RTRW baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Solusi dari pencantuman kawasan pertambangan di RTRW Provinsi Jawa Timur selanjutnya diakomodir dalam Ketentuan Khusus, “..karena belum tentu semua kawasan yang berada di IUP (Izin Usaha Pertambangan) tambang tersebut akan dilakukan kegiatan pertambangan”, ucap Marcia Asisten penataan ruang dan pertanahan Kementerian Koordinator Perekonomian.


Isu pertambangan sudah menajdi perbincangan semenjak adanya perubahan kebijakan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang awalnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai amanat Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dikembalikan kewenangannya kepada Pemerintah Pusat dengan ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan Pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya mekanisme pendelegasian dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Rapat Koordinasi Lintas Sektor dimaksud menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses Penetapan Perda RTRW Provinsi Jawa Timur sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selanjutnya hasil rapat dimaksud menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN. Tahapan selanjutnya adalah Pembahasan Penyepakatan Ranperda dengan DPRD Provinsi, Evaluasi Ranperda oleh Menteri Dalam Negeri, setelah itu RTRW Provinsi bisa segera ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.