UNDANG UNDANG CIPTA KERJA AMANATKAN PEMERINTAH DAERAH PERCEPAT PENETAPAN PRODUK RENCANA TATA RUANG

UNDANG UNDANG CIPTA KERJA AMANATKAN PEMERINTAH DAERAH PERCEPAT PENETAPAN PRODUK RENCANA TATA RUANG

November 25th, 2021 2232

Jakarta,- “Bupati, Wali Kota, atau wakilnya disyaratkan hadir dalam pembahasan lintas sektor karena produk yang dihasilkan nantinya berujung menjadi Peratuan Daerah (Perda) untuk RTRW, dan RDTR akan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki ketika membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Revisi RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2021 – 2041, Revisi RTRW Kota Metro Tahun 2021 – 2041, RDTR WP Perkotaan Tuban Kabupaten Tuban Tahun 2021 – 2041, dan RDTR Kawasan Perkotaan Merawang Kabupaten Bangka Tahun 2021 - 2041 di Jakarta, Selasa (23/11/2021).


Kamarzuki menambahkan, setelah dilakukan pembahasan lintas sektor ini hanya diberikan waktu 20 hari untuk diterbitkan Persetujuan Substansi (Persub) oleh Kementerian ATR/BPN.

“Sesuai yang termuat di dalam UUCK, setelah persub terbit, Pemerintah Daerah hanya punya waktu selama 2 (dua) bulan untuk menetapkan Perda RTRW dan 1 (satu) bulan untuk menjadi Perkada RDTR,” tambahnya.


Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, mengatakan bahwa Kota Pematangsiantar adalah kawasan penyangga pariwisata.

“Kota Pematangsiantar adalah kawasan penyangga bagi wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Untuk itu, kami harus mempersiapkan diri agar bisa menyiapkan segala fasilitas yang ada”

ungkapnya.


Hefriansyah menambahkan, alasan pihaknya melakukan revisi RTRW Kota Pematangsiantar adalah dikarenakan sudah ada alih fungsi dari pertanian menjadi kawasan pemukiman.

Selanjutnya Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, memaparkan terkait Pembahasan Revisi RTRW Kota Metro Tahun 2021 – 2041. “Latar belakang dari revisi RTRW Kota Metro adalah hasil peninjauan kembali dan penetapan batas administrasi wilayah antara Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Tengah,” tutur Wahdi.

Lebih lanjut Wahdi mengatakan, kebijakan dan strategis dalam revisi RTRW Kota Metro yaitu mendorong produktivitas kota melalui peningkatan standar pelayanan perkotaan yang bersinergi untuk mendukung kota pendidikan serta memperkuat kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dalam peningkatan dan pemantapan kawasan pendidikan.

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky yang turut hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban menyiapkan Kawasan Perkotaan Kabupaten Tuban yang representatif sebagai pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya kilang minyak yang ada di wilayah Kecamatan Jenu.

“Kabupaten Tuban memiliki peranan yang strategis di Provinsi Jawa Timur karena termasuk dalam segitiga emas antara kawasan industri dengan Gerbangkertosusila,” ucap Aditya.

Sebagai penutup, Bupati Bangka, Mulkan menuturkan Kecamatan Merawang adalah hinterland perkotaan, yaitu penghubung antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka sehingga sudah menjadi suatu akses terhadap kawasan perkotaan.


“Salah satu isu strategis dalam RDTR Perkotaan Merawang adalah menjadikan Desa Balun Ijuk menjadi kawasan pendidikan, serta penataan kawasan industri Air Anyir yang sekarang menjadi tempat pengembangan terhadap industri yang berada di kawasan lintas timur,” ujarnya.

Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini dilanjutkan dengan pembahasan muatan teknis yang menghadirkan Kementerian/Lembaga terkait dengan dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati secara daring maupun luring.


sumber: https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/4222