PERSUB RTRW KABUPATEN BOJONEGORO: UPAYA PERCEPATAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI JAWA TIMUR

PERSUB RTRW KABUPATEN BOJONEGORO: UPAYA PERCEPATAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI JAWA TIMUR

November 12th, 2021 2217

Jakarta,- Bojonegoro, Kabupaten seluas 231.125 Ha yang terletak di Provinsi Jawa Timur ini tengah bersiap untuk menuntaskan Revisi Perda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020-2040 dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan oleh Anna Mu'awanah, Bupati Kabupaten Bojonegoro saat menghadiri penyerahan persetujuan substansi di Jakarta, Jumat (5/3/2021). “Setelah persub ini, kami akan segera menyelesaikan Revisi Perda RTRW karena khawatir akan mengganggu Proyek Strategis Nasional yang ada di Provinsi Jawa Timur khususnya yang berhubungan dengan Bojonegoro,” ungkapnya.

Mengutip kutipan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil pada Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Jawa Timur Februari silam, secara virtual ia menekankan tentang pentingnya merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pembangunan infrastruktur di Jawa Timur. Pembangunan, menurut Sofyan Djalil, juga tidak boleh ditempatkan pada lahan sawah irigasi teknis yang merupakan lumbung pangan.

Hal ini tentunya sejalan dengan tujuan dari penataan ruang Kabupaten Bojonegoro yaitu mewujudkan ruang yang mampu mempertahankan sektor pertanian, mendukung pariwisata, perindustrian pertambangan dan energi yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan.

Seperti diketahui, Proyek Strategis Nasional yang saat ini sedang berjalan di Bojonegoro, Jawa Timur salah satunya adalah Proyek Gas Processing Facility (GPF) Lapangan Unitisasi Gas - Jambaran Tiung Biru (JTB), milik PT Pertamina EP Cepu (PEPC) – anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Percepatan PSN tersebut juga dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 pada November tahun lalu.